Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka telah menorehkan babakan baru dalam sejarah panjang konflik Aceh. Perundingan damai yang berlangsung selama tujuh bulan, dan ditingkahi kecaman serta hujatan para politisi dan jenderal militer, akhirnya berakhir dengan kemenangan bagi semua pihak. Pihak yang membenci cara-cara kekerasan.
Keinginan GAM membentuk partai politik lokal yang selama ini menjadi ganjalan, telah diakomodasi Jakarta dengan berbagai rincian teknis yang akan diatur kemudian. Sebaliknya, GAM telah memberikan ‘konsesi’ besar, yaitu pengakuan kedaulatan RI atas wilayah Aceh. Sebuah cita-cita kemerdekaan yang mulia, yang tak bertujuan memerdekakan wilayah atau sejengkal tanah, tetapi memerdekakan orang-orang yang hidup di atasnya. Jauh lebih mulia dari mereka yang semata-mata ingin mempertahankan sejengkal tanah dengan memusnahkan jiwa-jiwa yang hidup di atasnya.
Dengan partisipasi politik di tingkat lokal, masyarakat Aceh kini bisa mengatur dirinya sendiri dan menentukan masa depan tanpa campur tangan destruktif dari pihak lain. Partisipasi yang konstruktif dari pihak mana pun, tentu dinantikan Aceh yang sudah berabad-abad menjadi kampung global tanpa batas etnik dan agama.
Keberhasilan di Helsinki tentu patut dirayakan. Tapi sejenak saja. Sebab setelah itu, kerja maha keras menanti di depan mata. Semua pihak—akan kami mulai dari ruang redaksi media ini—berkewajiban mengawal dan menjalankan butir-butir kesepakatan Helsinki agar mewujud dalam kondisi riil di lapangan.
Sebab, Aceh memiliki catatan panjang kisah kegagalan dan pegkhianatan. Proses damai yang dipupuk di masa CoHA (Perjanjian Penghentian Permusuhan), 9 Desember 2002, harus berantakan karena keduabelah pihak tak bersikap ksatria dalam menjalankan kesepakatan Jenewa. Harga yang dibayar sunggu mahal. Ribuan nyawa tercerabut akibat kebijakan Darurat Militer yang tanpa pertanggungjawaban.
Diplomasi memang membutuhkan kesabaran. Sementara perang adalah jalan pintas yang menggoda. Karena itu, proses damai harus diberi waktu yang lebih panjang. Proses damai yang baru berlangsung empat bulan (seperti masa CoHA) tak bisa dikatakan gagal sebelum upaya maksimal dilakukan berbagai pihak.
Sungguh tidak adil, memberi kesempatan Operasi Jaring Merah (Daerah Operasi Militer) selama sepuluh tahun yang terbukti memperburuk situasi, namun hanya memberikan kesempatan selama empat bulan pada proses perdamaian di masa CoHA.
Demikian pula halnya dengan hasil-hasil dalam perundingan Helsinki kali ini. Beberapa tahapannya akan mengulang apa yang dilakukan di masa CoHA. Ratusan pengamat asing akan datang ke Aceh. Mereka adalah anggota militer dan warga sipil dari Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang datang tanpa senjata, tetapi dengan tekad perdamaian yang membara. Seperti halnya Joint Security Committee (JSC) di masa CoHA, anggota pemantau yang datang tanpa senjata, memang rawan jadi bahan bulan-bulanan.
Tapi mereka akan tetap datang. Meninggalkan kampung halaman dan keluarga, lalu mempercayakan seutas nyawanya kepada keduabelah pihak yang tengah bertikai. Hanya para pengecut yang melukai mereka yang tak bersenjata. Hanya para pengecut yang menggerakkan dan memobilisasi orang untuk tujuan-tujuan yang akan merusak perdamaian.
Demi seutas nyawa yang tak ada duanya, janganlah perdamaian ini berujung pada kegagalan. Sebab warga Aceh selalu dirundung cemas di ujung setiap proses damai yang gagal. Sekali lagi, berdamai itu membutuhkan kesabaran. Sungguh tak adil, memberi kesempatan kepada status darurat selama dua tahun yang terbukti tak bisa mengakhiri pemberontakan, tapi hanya akan memberikan kesempatan—misalnya—beberapa bulan saja kepada proses damai yang dihasilkan Helsinki.
Agar proses damai berjalan sempurna, maka rantai dendam harus diputus. Salah satu cara paling ampuh memutus rantai dendam adalah memberikan keadilan bagi korban atau keluarganya. Dan salah satu cara memberi keadilan adalah dengan menegakkan hukum dan menyeret pelaku kejahatan kemanusiaan ke duli pengadilan.
Sebab, sejak DOM dicabut, tak ada satu pun kasus kejahatan kemanusiaan di Aceh yang berakhir di pengadilan dan memberi ganjaran setimpal bagi pelaku atau orang yang memerintahkannya. Sebaliknya, orang Aceh justru melihat jenjang karir yang cemerlang, dibangun dari tetesan darah kerabat mereka, baik di masa DOM atau di masa status darurat.
Hanya dengan cara inilah, rantai dendam yang suatu saat bisa menjadi bahan bakar konflik baru, bisa diretas. Sungguh tidak adil, menghardik orang yang memendam dendam sembari membiarkan pelaku kejahatan menghirup udara bebas, atau menikmati masa pensiun dengan damai. Sebab, membebaskan pelaku kejahatan—apalagi menaikkan pangkatnya—sama dengan mengundang kejahatan lain dalam antrian.
Kini, kedua pemimpin delegasi telah berjabat tangan. Karena itu, setiap kematian di lapangan yang terjadi setelahnya, menjadi sebuah blunder yang patut dipertanyakan: mati untuk siapa? Dalam rangka apa?
Sebab, hawa perdamaian sendiri telah ditiup, dan kapak perang telah siap ditanam. Dikubur untuk selamanya dan tak akan pernah ditemukan.
Karena itu, biarlah Pratu (Infanteri) Andi Prabowo yang tewas dalam kontak tembak di Kemukiman Simpang Kramat, Aceh Utara, Jum’at (15/7) pagi, sebagai korban terakhir. Juga Teungku Azhari Nur, Kepala Polisi GAM Daerah IV Batee Iliek yang tewas di hari yang sama. Bila perlu, mari kita nobatkan kedua nama itu sebagai pahlawan perdamaian. Namanya dipahat dan abadikan sebagai peringatan akan pahitnya jalan kekerasan. [A]
Commentaires